Beberapa Hal yang Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Iklan Semua Halaman

Beberapa Hal yang Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Hamba Alloh
18 Desember 2021

 

Beberapa Larangan Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) - di dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Pemerintah telah mengatur lewat Permendikbud terkait beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam mengalokasikan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di setiap tahun anggaran sekolah. Kenapa pemerintah membuat beberapa larangan terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).?? Pastinya agar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa tepat sasaran guna meningkatkan kualitas sekolah penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.

Hal apa saja yang dilarang dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

1. Disimpan dengan maksud di "Bunga" kan.  

Maksudnya adalah Sekolah menyimpan dana bos di bank dengan maksud memBUNGAkan dana BOS tersebut untuk kepentingan tertentu (pribadi).

2. Dipinjamkan pada Pihak lain.

Maksudnya adalah Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain baik dengan maksud mengambil keutungan ataupun tidak tetap tidak diperbolehkan.

3. Membeli Software/perangkat Lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau Software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan mengeluarkan biaya yang besar, contoh Study tur, Study banding dll (yang sejenis).

5. Membayar Iuran kegiatan yang dilaksanakan UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Propinsi/Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar Bonus/ Transportasi rutin Guru.

Maksudnya adalah biaya transport rutin untuk pendidik maupun tenaga kependidikan.

7.  Membiayai Akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang dan yang lainnya.

8. Membeli pakain/seragam/ sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang atau berat.

10. Membangun gedung / ruangan baru.

11. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang mendukung pembelajaran.

12. Menanamkan Saham

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh.

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan / operasi sekolah.

15. Membayar honorium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

16. Membiayai kegiatan dalam rangka pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SM/ SMP perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemakain dana BOS, agar pemakaian kita tidak menyalahi aturan yang telah di tentukan oleh Kemendikbud..